Sejak tahun 2014 Politeknik Karya Husada telah menetapkan bahwa seluruh unit kerja baik akademik maupun non-akademik harus menerapkan SPMI dalam setiap aktivitasnya. Untuk memperlancar pelaksanaan SPMI diseluruh unit maka Politeknik Karya Husada membentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat institusi.
GKM dibentuk pada tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur No. 98.1/SK-L.GKM/Dir-KHJ/XI/2014. Pada tahun 2016, GKM berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan SK Direktur No. 98.2/SK- LPM/Dir-KHJ/I/2016. Pada tahun 2020 ada perubahan struktur organisasi di Politeknik Karya Husada menjadi Wadir Akademik dan Wadir Non Akademik yang awalnya Wadir 1, Wadir 2 dan Wadir 3 sesuai dengan SK No. 050.6/SK-S.Org/Dir-KHJ/IV/2020. Pada tahun 2022 LPM berubah menjadi lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Wadir Akademik berubah menjadi Wadir Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sesuai dengan SK No. 50.8/SK/KH/VIII/2022.