Asalamualaikum Wr.Wb.

Salam Sejahtera untuk kita semua semoga Allah SWT Selalu melindungi kita dalam setiap aktivitasnya.
Shalawat serta salam marilah kita haturkan kehadirat baginda Panutan Allam Nabi Besar Muhammad S.A.W beserta keluarga, shabat dan umatnya hingga akhir zaman.
hadirnya sebuah lembaga independet yang bertindak sebagai pengendalian standar dan kualitas mutu sebuah organisasi sudah semestinya memiliki fungsi yang Kredibel dan Akuntabel.
lahirnya lembaga penjamin mutu internal Politeknik karya Husada merupakan sebuah komitment dalam menerapkan budaya mutu dalam memastikan keterjaminan mutu pendidikan di politeknik karya husada sesuai dengan Amanah Undang-undang dasar 1945 diaplikasikan oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi. serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1952); diperkuat oleh permenristek dikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan tinggi.
guna menstandarkan dan memastikan keterlaksanaan penjaminan mutu dalam proses Pendidikan di Politeknik Karya Husada.
dalam rangga mendukung keterlaksanaan penjaminan mutu internal di Politeknik karya Husada Melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Karya Husada Jakarta Nomor: 96.104/SK/-SPMI/Dir-KH/II/2021 tentang penerapan Sistem Penjamin mutu Internal Politeknik karya Husada dalam mengimplementasikan penjaminan mutu internal di politeknik karya husada dengan menerapkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (Siklus PPEPP).
Demikian sambutan ini disampaikan semoga dengan hadirnya sistem teknologi Informasi berbasis Web Lembaga Penjamin Mutu Internal Politeknik Karya Husada dapat memudahkan civitas akademika mengakses informasi yang berkaitan dengan Sistem Penjamin Mutu internal politeknik karya Husada Jakarta.
Waalaikumsalam Wr.Wb.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu internal
Dr. Ns. Ade Supriatna, M.Pd., MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *